Memiliki Tugas sebagai berikut :
menyusun rencana kerja bidang bina marga berdasarkan rencana strategis (renstra) Dinas;
menyusun/mengevaluasi pedoman kerja, Standar Operasional prosedur (SOP) dan jadwal pelaksanaan urusan bidang bina marga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undan ganagar pelaksanaan rencana kerja yang disusun dapat terlaksana secara efektif dan efisien;
membimbing dan memotivasi serta memberi petunjuk kepada bawahan untuk mewujudkan dan memantapkan pelaksanaan urusan agar mencapai target sebagaimana diperjanjikan;
melaksanakan penyelenggaraan jalan kabupaten;
memberikan bantuan teknis kepada instansi lainnya;
memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung;
menyelenggarakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan penanggulangan jalan dan jembatan;
melakukan pengendalian internal dengan sistem pengendalian intern secara berkala agar permasalahan cepat dapat tertangani;
menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. Download