Bidang Bina Marga

Memiliki Tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja bidang bina marga berdasarkan rencana strategis (renstra) Dinas;

  2. menyusun/mengevaluasi pedoman kerja, Standar Operasional prosedur (SOP) dan jadwal pelaksanaan urusan bidang bina marga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undan ganagar pelaksanaan rencana kerja yang disusun dapat terlaksana secara efektif dan efisien;

  3. membimbing dan memotivasi serta memberi petunjuk kepada bawahan untuk mewujudkan dan memantapkan pelaksanaan urusan agar mencapai target sebagaimana diperjanjikan; 

  4. melaksanakan penyelenggaraan jalan kabupaten;

  5. memberikan bantuan teknis kepada instansi lainnya;

  6. memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;

  7. mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung;

  8. menyelenggarakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan penanggulangan jalan dan jembatan;

  9. melakukan pengendalian internal dengan sistem pengendalian intern secara berkala agar permasalahan cepat dapat tertangani;

  10. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;

  11. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan

  12. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. Download