Bidang Cipta Karya

Memiliki Tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja bidang cipta karya berdasarkan rencana strategis (renstra) Dinas;

  2. menyusun/mengevaluasi pedoman kerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan jadwal pelaksanaan urusan di bidang cipta karya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan rencana kerja yang disusun dapat terlaksana secara efektif dan efisien;

  3. membimbing dan memotivasi serta memberi petunjuk kepada bawahan untuk mewujudkan dan memantapkan pelaksanaan urusan agar mencapai target sebagaimana diperjanjikan;

  4. menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);

  5. menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik;

  6. menyelenggarakan penataan bangunan gedung di Daerah, termasuk memberikan pertimbangan teknis terkait pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

  7. menyelenggarakan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah;

  8. menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi;

  9. menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah;

  10. memberikan pertimbangan teknis terkait penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG); 

  11. memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;

  12. memberikan bantuan teknis kepada instansi lainnya;

  13. mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung;

  14. menyelenggarakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan di bidang cipta karya;

  15. melakukan pengendalian internal dengan sistem pengendalian intern secara berkala agar permasalahan cepat dapat tertangani;

  16. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;

  17. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan

  18. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. Download