Memiliki Tugas sebagai berikut :
menyusun rencana kerja bidang cipta karya berdasarkan rencana strategis (renstra) Dinas;
menyusun/mengevaluasi pedoman kerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan jadwal pelaksanaan urusan di bidang cipta karya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan rencana kerja yang disusun dapat terlaksana secara efektif dan efisien;
membimbing dan memotivasi serta memberi petunjuk kepada bawahan untuk mewujudkan dan memantapkan pelaksanaan urusan agar mencapai target sebagaimana diperjanjikan;
menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik;
menyelenggarakan penataan bangunan gedung di Daerah, termasuk memberikan pertimbangan teknis terkait pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
menyelenggarakan penataan bangunan dan lingkungannya di Daerah;
menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah;
memberikan pertimbangan teknis terkait penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;
memberikan bantuan teknis kepada instansi lainnya;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung;
menyelenggarakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan di bidang cipta karya;
melakukan pengendalian internal dengan sistem pengendalian intern secara berkala agar permasalahan cepat dapat tertangani;
menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. Download