Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Memiliki Tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja bidang perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan rencana strategis (renstra) Dinas;
  2. menyusun/mengevaluasi pedoman kerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan jadwal pelaksanaan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan rencana kerja yang disusun dapat terlaksana secara efektif dan efisien;
  3. membimbing dan memotivasi serta memberi petunjuk kepada bawahan untuk mewujudkan dan memantapkan pelaksanaan urusan agar mencapai target sebagaimana diperjanjikan; 
  4. menyelenggarakan pendataan untuk rehabilitasi atau penyediaan rumah korban bencana atau masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah; 
  5. menyelenggarakan sosialisasi dan persiapan rehabilitasi atau penyediaan rumah bagi korban bencana atau masyarakat yang terkena terkena relokasi program Pemerintah Daerah; 
  6. menyelenggarakan rehabilitasi dan pembangunan rumah bagi korban bencana atau masyarakat yang terkena terkena relokasi program Pemerintah Daerah; 
  7. menyelenggarakan pendistribusian dan serah  terima  rumah bagi korban bencana atau masyarakat yang terkena terkena relokasi program Pemerintah Daerah; 
  8. menyelenggarakan pembinaan pengelolaan rumah susun umum dan/atau rumah khusus; 
  9. memfasilitasi penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan; 
  10. memberikan pertimbangan teknis penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman; 
  11. menyelenggarakan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha; 
  12. menyelenggarakan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh di Daerah; 
  13. melaksanakan urusan penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan; 
  14. memberikan pertimbangan teknis terkait sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) tingkat  kemampuan kecil; 
  15. memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;
  16. memberikan bantuan teknis kepada instansi lainnya;
  17. mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung;
  18. menyelenggarakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  19. melakukan pengendalian internal dengan sistem pengendalian intern secara berkala agar permasalahan-permasalahan cepat dapat tertangani;
  20. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  21. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  22. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. Download