menyusun rencana kerja bidang perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan rencana strategis (renstra) Dinas;
menyusun/mengevaluasi pedoman kerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan jadwal pelaksanaan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan rencana kerja yang disusun dapat terlaksana secara efektif dan efisien;
membimbing dan memotivasi serta memberi petunjuk kepada bawahan untuk mewujudkan dan memantapkan pelaksanaan urusan agar mencapai target sebagaimana diperjanjikan;
menyelenggarakan pendataan untuk rehabilitasi atau penyediaan rumah korban bencana atau masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
menyelenggarakan sosialisasi dan persiapan rehabilitasi atau penyediaan rumah bagi korban bencana atau masyarakat yang terkena terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
menyelenggarakan rehabilitasi dan pembangunan rumah bagi korban bencana atau masyarakat yang terkena terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
menyelenggarakan pendistribusian dan serah terima rumah bagi korban bencana atau masyarakat yang terkena terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
menyelenggarakan pembinaan pengelolaan rumah susun umum dan/atau rumah khusus;
memfasilitasi penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan;
memberikan pertimbangan teknis penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
menyelenggarakan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha;
menyelenggarakan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh di Daerah;
melaksanakan urusan penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan;
memberikan pertimbangan teknis terkait sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) tingkat kemampuan kecil;
memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;
memberikan bantuan teknis kepada instansi lainnya;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung;
menyelenggarakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
melakukan pengendalian internal dengan sistem pengendalian intern secara berkala agar permasalahan-permasalahan cepat dapat tertangani;
menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. Download