menyusun rencana kerja bidang sumber daya air berdasarkan rencana strategis (renstra) Dinas;
menyusun/mengevaluasi pedoman kerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan jadwal pelaksanaan urusan di bidang sumber daya air berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan agar pelaksanaan rencana kerja yang disusun dapat terlaksana secara efektif dan efisien;
membimbing dan memotivasi serta memberi petunjuk kepada bawahan untuk mewujudkan dan memantapkan pelaksanaan urusan agar mencapai target sebagaimana diperjanjikan;
menyelenggarakan pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam Daerah;
menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 ha.
menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah;
menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan di bidang sumber daya air;
memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;
mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung;
menyelenggarakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan di bidang sumber daya air;
melakukan pengendalian internal dengan sistem pengendalian intern secara berkala agar permasalahan cepat dapat tertangani;
menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. Download