Bidang Tata Ruang dan Pertanahan

memiliki tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja bidang tata ruang dan pertanahan berdasarkan rencana strategis (renstra) Dinas; 
  2. menyusun/mengevaluasi pedoman kerja, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan jadwal pelaksanaan urusan di Bidang tata ruang dan pertanahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan rencana kerja yang disusun dapat terlaksana secara efektif dan efisien; 
  3. membimbing dan memotivasi serta memberi petunjuk kepada bawahan untuk mewujudkan dan memantapkan pelaksanaan urusan agar mencapai target sebagaimana diperjanjikan; 
  4. mengoordinasikan penyelenggaraan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR); 
  5. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan tata ruang daerah; 
  6. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang Daerah; 
  7. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pemanfaatan ruang Daerah; 
  8. menyelenggarakan koordinasi pemberian izin lokasi dalam 1 (satu) Daerah; 
  9. menyelenggarakan koordinasi penyelesaian sengketa tanah garapan dalam daerah kabupaten; 
  10. menyelenggarakan koordinasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah; 
  11. menyelenggarakan koordinasi penyelesaian masalah tanah kosong; 
  12. menyelenggarakan koordinasi inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong; 
  13. menyelenggarakan koordinasi penerbitan izin membuka tanah;
  14. menyelenggarakan koordinasi penggunaan tanah yang hamparannya dalam satu Daerah;
  15. memberikan pertimbangan/kajian teknis kepada atasan;
  16. mengoordinasikan bawahan agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung;
  17. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di bidang, serta mencari alternatif pemecahannya;
  18. menyelenggarakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan di bidang tata ruang dan pertanahan;
  19. melakukan pengendalian internal dengan sistem pengendalian intern secara berkala agar permasalahan cepat dapat tertangani;
  20. menilai hasil kerja Kepala Seksi dan bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  21. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
  22. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan. Download