memiliki tugas sebagai berikut :
PENGUMUMAN
Penetapan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung oleh Pemerintah Daerah harus bersifat terjangkau disesuaikan dengan fungsi, kepemilikan, dan kompleksitas bangunan gedung, serta dimaksudkan untuk mendukung pembiayaan pelayanan perizinan, menerbitkan surat bukti kepemilikan bangunan gedung dan pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.
Untuk penetapan retribusi prasarana bangunan gedung jenis konstruksi antena (tower telekomunikasi) menggunakan satuan Unit. Penggunaan satuan selain Unit tidak diperkenankan karena tidak akan terakomodir di dalam SIMBG. Dengan demikian, hanya ada 3 (tiga) harga satuan prasarana bangunan gedung (HSPBG) untuk menara bersama dan 3 (tiga) HSPBG untuk menara mandiri dengan rincian sebagai berikut:
a. menara bersama
1) ketinggian kurang dari 25 m;
2) ketinggian 25-50 m; dan
3) ketinggian di atas 50 m.
b. menara mandiri
1) ketinggian kurang dari 25 m;
2) ketinggian 25-50 m; dan
3) ketinggian di atas 50 m.
Untuk penjabaran lebih detail terkait indeks prasarana bangunan gedung, Pemerintah Daerah agar mengacu pada Lampiran PP Nomor 16 Tahun 2021 halaman 2191 Tabel VIII.36